Potensi Pajak dari Aset WNI di Luar Negeri Masih Besar

By Admin

nusakini.com-- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) membahas latar belakang diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Pada kesempatan tersebut, Menkeu kembali menegaskan pentingnya pelaksanaan kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEOI) agar pemerintah dapat mengakses data aset Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Menurutnya potensi pajak yang berasal dari aset di luar negeri masih sangat besar. 

  "Dari studi yang dilakukan oleh Mckinsey dan company pada Desember 2014 mengenai aset under management, diketahui bahwa terdapat 250 miliar USD atau sekitar Rp3.250 triliun kekayaan dari high network level indonesia yang berada di luar negeri," jelas Menkeu di ruang rapat kerja Komisi XI, DPR RI pada Senin (29/05). 

  Lebih lanjut, Menkeu menyebutkan bahwa sudah ada beberapa negara yang siap melaksanakan AEOI dan siap bertukar informasi apabila negara yang meminta informasi, memiliki tingkat transparansi informasi keuangan yang sama.  

  Seperti yang diketahui dari total aset luar negeri yang dilaporkan pada program Amnesti Pajak, banyak aset yang dilaporkan berasal dari Singapura dan Hongkong. Kedua negara tersebut sudah melaksanakan AEOI tahun ini dan persyaratan legislasi primer sudah dipenuhi tahun lalu. 

  "Sebenarnya ini melayani kepentingan kita sendiri karena kalau kita tidak, maka yang paling fatal adalah jika kita dianggap gagal memenuhi (failed to comply) karena Indonesia sudah tanda tangan maka Indonesia sudah menjadi subjek AEOI. Kita tetap harus memberikan data WP asing yang ada di Indonesia tapi kita tidak bisa mendapatkan data WP kita yang ada di luar negeri dan kita dianggap tidak selevel dengan negara-negara lain," pungkasnya.(p/ab)